Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sudah menjadi suatu kewajiban bagi mereka yang telah berpenghasilan. Seperti yang dikatakan pada slogan a�?Orang bijak bayar pajaka�?, tentu saja Anda merupakan bagian dari orang bijak tersebut, bukan?

Kriteria Pajak Bumi dan Bangunan

Salah satu dari sekian jenis pajak yang harus Anda bayar adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB ialah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.

PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Lantas, sudahkah Anda mengetahui krtiteria seperti apa yang dikenakan pajak tersebut dan cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!

  1. Bumi

Hal yang termasuk dalam kategori bumi adalah segala sesuatu yang eksis di permukaan bumi, baik tanah maupun perairan. Contohnya sawah, lading, kebun, pekarangan, atau tambang. Jika Anda memiliki satu aset tersebut, maka wajib hukumnya untuk bayar Pajak Bumi dan Bangunan!

  1. Bangunan

Bangunan berarti konstruksi yang melekat secara tetap pada tanah atau perairan seperti rumah yang Anda huni, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, serta fasilitas umum lain yang memberi manfaat layaknya jalan tol.

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Nah, setelah mengetahui kriteria bumi dan bangunan yang dimaksud dari jenis pajak ini, lalu bagaimana pula cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan? Pertama, Anda tentu harus mendaftarkan objek PBB Anda terlebih dahulu.

Orang atau badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan objek pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP atau KP2KP setempat.

Setelah itu, untuk bayar Pajak Bumi dan Bangunan, ada 2 cara yang bisa Anda pilih untuk memenuhinya yakni offline dan online. Bagaimana prosedur kedua cara tersebut? Simak pembagiannya di bawah ini:

  1. Offline

Jika Anda memilih cara offline Delivery styplon , Anda bisa langsung mengunjungi bank, kantor pos dan giro, serta tempat-tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT. Selain itu, bisa juga melalui petugas pemungut PBB kelurahan atau desa yang ditunjuk secara resmi.

  1. Online

Untuk metode online, bayar Pajak Bumi dan Bangunan juga bisa Anda lakukan melalui ATM, teller, atau fasilitas penyedia lain seperti layanan pembayaran pajak yang kini tersedia di Alfamart!

Anda cukup datang ke gerai Alfamart terdekat untuk menyelesaikan kewajiban Anda sebagai wajib pajak tersebut. Jangan lupa membawa nomor pajak untuk kemudian membayar Pajak Bumi dan Bangunan secara tunai di kasir.

Begitulah penjelasan lengkap mengenai cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan yang perlu Anda ketahui. Ingat, jangan pernah berhenti untuk menjadi warga negara Indonesia yang bijak dengan taat membayar pajak!

Comment here